Tempat Usaha yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 Bisa Ditutup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tempat usaha yang tak menjalankan kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 bakal diberikan sanksi. Mulai teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19, dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Inpres itu memerintahkan agar pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Aceh untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur dalam menjamin kepastian hukum petugas untuk mengambil tindakan demi memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Aceh.

“Salah satu poin dari Inpres itu adalah kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus yang dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata Iswanto di Banda Aceh, Kamis 6 Agustus 2020.

Iswanto menjelaskan tempat usaha dan sarana umum lainnya tersebut wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan. Tempat dan fasilitas umum juga harus berupaya melakukan  penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lokasi tersebut.

“Yang paling penting dari inpres ini adalah aturan untuk jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus
keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” kata Iswanto.

Di antara fasilitas umum seperti yang tertuang dalam Inpres ini adalah perkantoran/tempat usaha dan industri. Selanjutnya adalah sekolah dan institusi pendidikan, tempat ibadan, stasiun, terminal, pelabuhan dan bandara, transportasi umum, toko, pasar, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, hotel, tempat pariwisata serta  area publik yang menimbulkan kerumuman.

Iswanto mengatakan, Inpres itu mengatur kewajiban mematuhi protokol kesehatan demi perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19 sangat penting dijelaskan.

Namun demikian, Inpres ini menyebutkan bahwa dalam menetapkan peraturan gubernur, peraturan bupati dan peraturan wali kota, tetap dengan memperhatikan kearifan lokal masing-masing daerah. Sementara pada penerapan sanksi untuk dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI dan Polri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

10 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

10 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago