Categories: NEWS

WALHI Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Perambah Hutan di Abdya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku perambah hutan di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir, Rabu (27/3/2023) mengatakan bahwa untuk mendapat efek jera, penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku saja, tetapi juga harus mengusut hingga rantai pesok, bahkan sampai cukongnya harus ditindak.

“Bila yang ditangkap hanya pelaku perambah di lapangan saja, persoalan perambahan hutan tidak akan pernah selesai. Karena cukong atau jaringan pembeli masih bebas berkeliaran dan tentunya akan ada permintaan selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku perambah di lapangan mayoritas mereka warga miskin hanya mencari untuk kebutuhan keluarganya sehari-hari. Kendati demikian, pelaku perambah lapangan tetap harus ditindak.

“Makanya kami menilai penting APH tidak hanya menangkap pelaku lapangan saja, cukongnya juga perlu diusut siapa, bila perlu siapa pengguna kayu ilegal tersebut,” jelasnya.

Kemudian perambahan hutan yang terjadi di Babahrot, Kabupaten Abdya tidak bisa diabaikan. Pasalnya setelah tim Geographic Information System (GIS) overlay lokasi perambahan hutan tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) – yang seharusnya dilestarikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan.

“Ini yang jadi masalah, masuk HL perambahan hutan. Tentu ini sudah masuk pidana, karena tidak boleh ada aktivitas apapun dalam HL,” tegasnya.

Kata Nasir Buloh, tidak sulit bagi APH untuk mengusut praktek perambah hutan yang terjadi di Babahrot ini. Karena hingga sekarang masih ada belasan chainsaw atau gergaji mesin meraung-raung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Babahrot.

“Berdasarkan keterangan warga yang kami peroleh, kayu-kayu ilegal itu dipasok ke sawmil di Babahrot, jenisnya pun gak main-main, yaitu kayu meranti, makanya tidak sulit kalau APH mau mengusutnya,” ungkapnya.

Menurut Nasir, bila APH membiarkan sesuatu tindak pidana yang berada di depan mata. Patut dicurigai APH juga terlibat praktek perambahan hutan tersebut.

“Agar tidak ada kecurigaan seperti itu, APH harus buktikan, segera bergerak, tertibkan dan tangkap bila memenuhi unsur pidana,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gubernur Aceh Lantik Wakil Kepala BPKS Periode 2025-2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi melantik T. Hendra Budiansyah…

13 jam ago

ESDM Tetapkan Gunung Bur Ni Telong Berstatus Waspada

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi menetapkan…

15 jam ago

Gubernur Aceh Serahkan SK ke 5.789 PPPK Tahap I

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai…

18 jam ago

Safaruddin: Sugiono Sosok Muda Kebanggaan Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sugiono, putra kelahiran Aceh, sebagai Sekretaris…

2 hari ago

Ketua DPRK Abdya Serap Aspirasi Petani dan Nelayan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi,…

2 hari ago

KNTI Sumatra: Koperasi Nelayan Perlu Diperkuat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | 50 Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) se Sumatra termasuk…

2 hari ago