Bantah Cemari Aliran Sungai di Trumon Timur, PT ATAK: Hasil Lab Tak Terbukti

PT ATAK di Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan.

Analisaaceh.com, Tapaktuan | PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) membantah bahwa adanya kebocoran limbah perusahaan hingga menyebabkan pencemaran aliran sungai di kawasan Kecamatan Trumon Timur.

Bahkan dari hasil uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan membuktikan bahwa kandungan air sungai masih normal dan tidak tercemar.

“Kalau tercemar itu tidak benar, hasil uji lab membuktikan air sungai masih bagus. Bahkan kita juga sudah duduk dengan DPRK dan DLH mengenai masalah ini,” kata Humas PT ATAK, Budi Harjo saat dikonfirmasi pewarta, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu terkait tuntutan masyarakat yang meminta ganti rugi atas dugaan pencemaran aliran sungai, PT ATAK menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi tersebut.

Baca Juga: HMI Minta Dugaan Kebocoran Limbah PT ATAK Aceh Selatan Diusut Tuntas

Sebab kata Budi, perusahaan tidak melakukan kesalahan dan tidak menyebabkan rusaknya lingkungan sekitar, khususunya aliran sungai yang merugikan masyarakat di Desa Pinto Rimba dan Krueng Luas.

Namun demikian, pihaknya akan memberikan bantuan fasilitas dan sarana untuk masing-masing desa dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kalau ganti rugi itu tidak, sebab buktinya kita tidak mencemari aliran sungai. Tetapi kalau untuk bantuan sarana seperti tempat wudhu Masjid di desa itu bisa diberikan nantinya melalui CSR,” ungkap Budi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dua desa dalam Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada PT ATAK terkait dugaan kebocoran limbah perusahaan tersebut yang berdampak pada pencemaran aliran sungai.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Aliran Sungai, Desa Minta Ganti Rugi Rp300 Juta ke PT ATAK

Pemintaan ganti rugi itu telah disampaikan oleh Desa Pinto Rimba dan Krueng Luas dalam surat resmi kepada perusahaan pada 1 September 2022.

“Setelah duduk antara perangkat desa, tuha peut dan perangkat lainnya, sehingga diambil keputusan untuk ganti rugi satu desa sebesar Rp300 juta, yaitu Desa Pinto Rimba dan Desa Krueng Luas,” kata Mukim Krueng Luas, Zakaria Isa kepada analisaaceh.com.

Setelah surat ganti rugi tersebut dikirim ke perusahaan, kata Zakaria, kemudian dilakukan musyawarah kecamatan sebagai tindak lanjut dalam permasalahan tersebut.

Hasilnya, PT ATAK tidak mau membayar ganti rugi kepada desa sebagaimana yang dituntutkan. Perusahaan hanya mau memberikan sejumlah fasilitas atau sarana untuk daerah setempat.

“Perusahaan tidak mau memberikan ganti rugi kepada desa. Mereka mau memberikan bangunan seperti MCK atau bak wudhu di Masjid,” sebutnya.

“Saat itu saya langsung tegaskan, kalau dibuat MCK itu menjadi masalah lagi, sebab pencemaran sungai ini menyeluruh. Contohnya Pinto Rimba itu luas, kalau dibuat satu MCK maka menjadi masalah karena tidak merata. Begitu juga bak atau tempat wudhu yang sudah dimiliki masjid,” kata Mukim Krueng Luas ini.

Komentar
Artikulli paraprakMotif Pengeroyokan Hingga Tewas di Pijay, Polisi Sebut Karena Dendam Pribadi
Artikulli tjetërBandar Sabu di Nagan Raya Diringkus Polisi